Kamis, 23 April 2015

Review Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet Dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kaitannya Dengan Prinsip Integrity, Confidentally dan Privacy

        Dalam perkembangan teknologi informasi fasilitas internet Diperlukan kode etik, karena pada dasarnya Di setiap saat prilaku kita diatur dan diarahkan oleh moral, etika, dan hukum yang berlaku. Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen yang mewarisi keamanan penggunaan teknologi komputer (informasi) baik sektor publik dan swasta. adapun contoh kode etik penggunaan internet yang berada di kantor.
Berikut contohnya :

  • Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
  • Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
  • Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking

terhadap fasilitas internet kantor.

  • Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet


Kaitannya dengan Prinsip Integrity, confidentiality dan Privacy dalam TI, yaitu :


  • Integrity : informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi.

Contoh : e-mail di intercept di tengah jalan, diubah isinya, kemudian diteruskan ke alamat yang dituju.
Bentuk serangan : Adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.


  • Confidentiality      : berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.

Contoh  : data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir, social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) harus dapat diproteksi dalam penggunaan dan penyebarannya.
Bentuk Serangan : usaha penyadapan (dengan program sniffer).
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi.


  • Privacy  : lebih kearah data-data yang sifatnya privat.
Contoh : e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator.


referensi:
  • http://ameliacheramu.blogspot.com/2014/05/contoh-jurnal-4.html
  • http://tp-tugasperkuliahan.blogspot.com/

Sertifikasi Keahlian Bidang Teknologi Informasi (TI) Untuk Kategori Database (Nasional dan Internasional)

Genap

Sertifikasi saat ini sangat dibutuhkan karena akan menunjang dalam pekerjaan. Dan mendapat pekerjaan lebih mudah dibanding dengan orang yang tidak memiliki sertifikasi.

Keuntungan sertifikasi
        Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.
        Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda. Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :

  • Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
  • Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
  • Pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut :

  • Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)

Perencanaan karir
Profesional development

  • Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.

        Bagi masyarakat luas sertifikasi ini memberikan kontribusi positif Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi. Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan. Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro. Menaikkan pengakuan industri dan secara intenasional. Bagi siswa memberikan alur profesi yang jelas. Siswa yang ingin segera mempelajari ICT dan profesi akan tahu darimana memulainya.Memberikan suatu mekanisme pusat pelatihan. Suatu program sertifikasi memberikan alur pelatihan yang jelas.
        Membantu proses pencarian tenaga IT profesional. Suatu kandidat yang dievaluasi untuk suatu jabatan, dengan memiliki suatu serti_kat berarti telah memiliki skill dan pengetahuan tingakat tertentu. Hal itu juga menunjukkan persistensi kandidat dan kemampuan menyelesikan suatu proyek (dalam hal ini sertifikasi). Kedua hal ini membantu masyarakat mencari tenaga TI
Mendorong pegawai melakukan proses belajar lebih lanjut.

Sertifikasi untuk Database
Setelah membahas sertifikasi untuk bahasa pemrograman, pada bagian ini akan dibahas macam sertifikasi untuk keterampilan dalam teknologi database yang banyak digunakan. Kami memilih sertifikasi untuk Oracle dan Microsoft SQl Server.

Oracle
        Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.
        Dalam situsnya Oracle menyebutkan bahwa 97 dari pemegang Oracle Certified Professional (OCP) mengatakan bahwa mereka diuntungkan oleh sertifikasi tersebut, 89% merasa kepercayaan diri terkait penguasaan keahlian Oracle meningkat, dan 96% mengaku menganjurkan program sertifikasi Oracle kepada orang lain. Sementara bagi perusahaan yang memiliki pegawai yang telah tersertifikasi, Oracle mengklaim bahwa berdasarkan survai perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan penurunan waktu downtime sebesar 49%.
        Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Setiap jalur sertifikasi dirancang untuk menguji penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan teknologi Oracle untuk suatu bidang kerja tertentu seperti developer, administrator, atau Web server administrator.
        Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
        Oracle Certified DBA Associate, dengan sertifikasi pada jenjang ini sesorang dianggap memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan mereka bekerja sebagai anggota yunior dalam sebuah tim yang terdiri dari administrator database atau pengembang aplikasi. Ujian untuk mengambil sertifikasi ini meliputi dasar-dasar SQL dan dasar-dasar administrasi database. Sertifikasi ini tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti.
        Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database. Pada jenjang ini kandidat akan mengikuti ujian yang meliputi teknik-teknik lanjut dari administrasi database dan juga teknik-teknik dalam melakukan performance tuning. Sertifikasi ini juga tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti [lihat Tabel]. Pada jenjang ini kandidat yang berminat juga dapat mengambil ujian tambahan untu untuk spesialisasi manajemen database Oracle pada lingkungan sistem operasi Linux.

Berikut contoh sertifikat oracle setelah lulus pada pembelajaran database

referensi :
  • http://www.sertifikasi-microsoft.com/2012/10/sertifikasi-nasional-dan-international.html
  • http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc



Kamis, 19 Maret 2015

Kode Etik Profesi Guru

Peran Guru
1. Sebagai pendidik: maka harus memiliki  standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab (memahami nilai, norma moral dan sosial), wibawa (memiliki kelebihan  dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral sosial dan intelektual),  mandiri (mampu mengambil keputusan sendiri)
2. Sebagai pengajar (memberikan kemudahan belajar: membuat ilustrasi, mendefinisikan, menganalisa, mencintesa, bertanya, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyesuaiakan metode, menjadikan pembelajran lebih bermakna )
3. Sebagai pembimbing: merencanakan tujuan, melibatkan peserta didik dalam pembelajaran, memaknai pembelajaran, penilaian)
4. Sebagai Pelatih (dalam pembentukan kompetensi dasar,guru harus lebih banyak tahu)
5. Sebagai penasehat, harus mengerti kesehatan mental dan psikilogi
6. Sebagai pembaharu (inovator): menterjemahkan pengalaman dan kebijakan kepada peserta didik
7. Sebagai model dan teladan (sikap, bicara dan gaya bicara, kebiasaaqan bekerja, perilaku neurotis yakni pertahanan untuk melindungi diri, penerapan nilai, kesehatan, gaya hidup
8. Sebagai peneliti
9. Sebagai pendorong kreativitas
10.Sebagai kulminator (akhir sebuah pembelajaran), mengakhiri dalam proses pembelajaran, kapan mengakhiri, kapan ulangan, penilaian,

Tujuan kode etik profesi keguruan
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Meningkatkan pengabdian  para anggota
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi

Landasan hukum kode etik adalah  UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:

1. PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan  di dalam dan di luar kedinasan
2. Kode etik  Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku

Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia:
1. Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan  kejujuran profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi  tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan  bimbingan dan penyuluhan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan sosial


Kesalahan yang sering dilakukan guru

1. Mengambil jalan pintas pembelajaran
2. Menunggu peserta didik  berperilaku negatif
3. Menggunakan destruktif disiplin
4. Mengabaikan perbedaan peserta didik
5. Merasa paling pandai
6. Tidak adil
7. Memaksa hak peserta didik


Penilaian Baik dan Buruk

Setiap orang memiliki sikap yang berbeda bisa disebut juga memiliki sifat atau perbuatan baik dan perbuatan buruk.
berikut 10 penilaian baik dan buruk ,enurut beberapa pandangan terhadap :

1. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan agama
Setiap manusia pasti memiliki susatu kepercayaan, kepercayaan dalam menganut ajaran agama dan setiap ajaran agama pasti memberikan sebuah pengajaran/pandangan dalam hal baik dan buruk dan setiap orang yang memiliki agama pasti memiliki aturan sendiri yang harus di ikuti.
misalnya pandangan ajaran agama islam, Menurut ajaran islam penentuan baik dan buruk harus didasarkan pada Al-Quran dan Al- Hadits

2. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran adat istiadat
setiap  orang (manusia) pasti memiliki suatu kebiasaan, kebiasaan yang sering dilakukan biasanya menghasilkan sebuah kelompok,budaya atau hal lain, dan kebiasaan inilah yang menjadi perbedaan pada setiap orang di setiap tempat,wilayah bahkan di dunia pasti memiliki perbedaan kebiasaan dari perbedaan tersebut menghasilkan sesuatu yang baru dan tersumber dari nenek moyang, dan biasanya patokan dalam perbuatan baik dan buruk.

3. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan kebahagiaan
setiap individu memiliki sudut pandang tersendiri mengenai baik dan buruk pada ajaran kebahagiaan, dan bisa dikatakan seperti itu jika dikategotikan seperti orang itu merasa senang/bahagiadan dikatakan buruk jika merasa sedih/menderita.

4. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan bisikan hati
bisikan pada setiap individu berbeda beda biasanya menemui hal atau mendapatkan bisikan hati jika seseorang itu menemui orang baru, orang itu akan menndapatkan perasaan baik dan buruknya pada orang yang ditemuinya.

5. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan pragmatisme
pragmatisme kaum yang mengisyaratkan bahwa kebaikan itu bersifat abstrak dan keburukan menjadi hal yang tidak boleh dilakukan.dikarenakan ajaran ini hanya mengenal istilah kebenaran yang bbersifat abstrak.

6. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan evolusi
suatu penentuan yang berasal dari perubahan zaman, semakin majunya sebuah zaman maka penentuan baik/buruk akan bertambah.

7. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan utilitarisme
penilaian yang diperoleh pada masa yang akan datang/masa depan.
setiap orang apakah akan melakukan perbuatan baik/buruk pada waktu yang akan datang dan tidak diketuahui apakah sesuatu itu baik atau buruk

8. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme
suatu hal yang akan dilakukan atau di pilih sendiri apakah orang itu akan melakukan hal baik atau buruk.

9. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme
pemahaman yang berdassarkan pada kehendak tuhan sehingga setiap orang akan merasa bila melakukan hal baik akan memperoleh kebahagiaan dan jika melakukan kesalahan akan memperoleh keterpurukan.

10. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan Komunisme
seperti namanya komunnis artinya penjajah berarti perbuatan baik hanya berlaku bagi kaum atas dan perbuatan buruk hanya berlaku bagi kaum rendahan.

Undang Undang ITE (Review)

Pasal 27
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
                                (3)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
                                (4)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
                                Pasal 28
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
                                Pasal 29
                                Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
                                Pasal 30
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
                                (3)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
                                Pasal 31
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
                                (3)          Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
                                (4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                                Pasal 32
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
                                (3)          Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
                                Pasal 33
                                Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
                                Pasal 34
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
                                                a.            perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
                                                b.            sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
                                (2)          Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
                                Pasal 35
                                Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Review
Diatas adalah bagian dari undang undang ITE yang berisi larangan dalam penjualan elektronik dengan menyebarkan dokumen atau hal yang dimaksud dengan menggunakan trannsaksi elektronik, dengan adanya pasal-pasal diatas berarti memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk dapat menindak lanjuti kejahatan yang di lakukan karena telah menyebarkan atau mentransaksikan suatu dokumen atau hal lainnya, dengan adanya undang-undang ITE ini juga kita medapatkan perlindungan hukum sehingga setiap orang dapat merasa tenang karena dokumen atau file yang kita miliki tidak tersebar bebas di media elektronik.

sumber : http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/