Peran Guru
1. Sebagai pendidik: maka harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab (memahami nilai, norma moral dan sosial), wibawa (memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral sosial dan intelektual), mandiri (mampu mengambil keputusan sendiri)
2. Sebagai pengajar (memberikan kemudahan belajar: membuat ilustrasi, mendefinisikan, menganalisa, mencintesa, bertanya, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyesuaiakan metode, menjadikan pembelajran lebih bermakna )
3. Sebagai pembimbing: merencanakan tujuan, melibatkan peserta didik dalam pembelajaran, memaknai pembelajaran, penilaian)
4. Sebagai Pelatih (dalam pembentukan kompetensi dasar,guru harus lebih banyak tahu)
5. Sebagai penasehat, harus mengerti kesehatan mental dan psikilogi
6. Sebagai pembaharu (inovator): menterjemahkan pengalaman dan kebijakan kepada peserta didik
7. Sebagai model dan teladan (sikap, bicara dan gaya bicara, kebiasaaqan bekerja, perilaku neurotis yakni pertahanan untuk melindungi diri, penerapan nilai, kesehatan, gaya hidup
8. Sebagai peneliti
9. Sebagai pendorong kreativitas
10.Sebagai kulminator (akhir sebuah pembelajaran), mengakhiri dalam proses pembelajaran, kapan mengakhiri, kapan ulangan, penilaian,
Tujuan kode etik profesi keguruan
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Meningkatkan pengabdian para anggota
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi
Landasan hukum kode etik adalah UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:
1. PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan di dalam dan di luar kedinasan
2. Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku
Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia:
1. Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan penyuluhan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan sosial
Kesalahan yang sering dilakukan guru
1. Mengambil jalan pintas pembelajaran
2. Menunggu peserta didik berperilaku negatif
3. Menggunakan destruktif disiplin
4. Mengabaikan perbedaan peserta didik
5. Merasa paling pandai
6. Tidak adil
7. Memaksa hak peserta didik
1. Sebagai pendidik: maka harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab (memahami nilai, norma moral dan sosial), wibawa (memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral sosial dan intelektual), mandiri (mampu mengambil keputusan sendiri)
2. Sebagai pengajar (memberikan kemudahan belajar: membuat ilustrasi, mendefinisikan, menganalisa, mencintesa, bertanya, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyesuaiakan metode, menjadikan pembelajran lebih bermakna )
3. Sebagai pembimbing: merencanakan tujuan, melibatkan peserta didik dalam pembelajaran, memaknai pembelajaran, penilaian)
4. Sebagai Pelatih (dalam pembentukan kompetensi dasar,guru harus lebih banyak tahu)
5. Sebagai penasehat, harus mengerti kesehatan mental dan psikilogi
6. Sebagai pembaharu (inovator): menterjemahkan pengalaman dan kebijakan kepada peserta didik
7. Sebagai model dan teladan (sikap, bicara dan gaya bicara, kebiasaaqan bekerja, perilaku neurotis yakni pertahanan untuk melindungi diri, penerapan nilai, kesehatan, gaya hidup
8. Sebagai peneliti
9. Sebagai pendorong kreativitas
10.Sebagai kulminator (akhir sebuah pembelajaran), mengakhiri dalam proses pembelajaran, kapan mengakhiri, kapan ulangan, penilaian,
Tujuan kode etik profesi keguruan
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Meningkatkan pengabdian para anggota
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi
Landasan hukum kode etik adalah UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:
1. PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan di dalam dan di luar kedinasan
2. Kode etik Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku
Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia:
1. Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan penyuluhan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan sosial
Kesalahan yang sering dilakukan guru
1. Mengambil jalan pintas pembelajaran
2. Menunggu peserta didik berperilaku negatif
3. Menggunakan destruktif disiplin
4. Mengabaikan perbedaan peserta didik
5. Merasa paling pandai
6. Tidak adil
7. Memaksa hak peserta didik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar