Kamis, 19 Maret 2015

Kode Etik Profesi Guru

Peran Guru
1. Sebagai pendidik: maka harus memiliki  standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab (memahami nilai, norma moral dan sosial), wibawa (memiliki kelebihan  dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral sosial dan intelektual),  mandiri (mampu mengambil keputusan sendiri)
2. Sebagai pengajar (memberikan kemudahan belajar: membuat ilustrasi, mendefinisikan, menganalisa, mencintesa, bertanya, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyesuaiakan metode, menjadikan pembelajran lebih bermakna )
3. Sebagai pembimbing: merencanakan tujuan, melibatkan peserta didik dalam pembelajaran, memaknai pembelajaran, penilaian)
4. Sebagai Pelatih (dalam pembentukan kompetensi dasar,guru harus lebih banyak tahu)
5. Sebagai penasehat, harus mengerti kesehatan mental dan psikilogi
6. Sebagai pembaharu (inovator): menterjemahkan pengalaman dan kebijakan kepada peserta didik
7. Sebagai model dan teladan (sikap, bicara dan gaya bicara, kebiasaaqan bekerja, perilaku neurotis yakni pertahanan untuk melindungi diri, penerapan nilai, kesehatan, gaya hidup
8. Sebagai peneliti
9. Sebagai pendorong kreativitas
10.Sebagai kulminator (akhir sebuah pembelajaran), mengakhiri dalam proses pembelajaran, kapan mengakhiri, kapan ulangan, penilaian,

Tujuan kode etik profesi keguruan
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Meningkatkan pengabdian  para anggota
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi

Landasan hukum kode etik adalah  UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:

1. PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan  di dalam dan di luar kedinasan
2. Kode etik  Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku

Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia:
1. Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan  kejujuran profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi  tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan  bimbingan dan penyuluhan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan sosial


Kesalahan yang sering dilakukan guru

1. Mengambil jalan pintas pembelajaran
2. Menunggu peserta didik  berperilaku negatif
3. Menggunakan destruktif disiplin
4. Mengabaikan perbedaan peserta didik
5. Merasa paling pandai
6. Tidak adil
7. Memaksa hak peserta didik


Penilaian Baik dan Buruk

Setiap orang memiliki sikap yang berbeda bisa disebut juga memiliki sifat atau perbuatan baik dan perbuatan buruk.
berikut 10 penilaian baik dan buruk ,enurut beberapa pandangan terhadap :

1. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan agama
Setiap manusia pasti memiliki susatu kepercayaan, kepercayaan dalam menganut ajaran agama dan setiap ajaran agama pasti memberikan sebuah pengajaran/pandangan dalam hal baik dan buruk dan setiap orang yang memiliki agama pasti memiliki aturan sendiri yang harus di ikuti.
misalnya pandangan ajaran agama islam, Menurut ajaran islam penentuan baik dan buruk harus didasarkan pada Al-Quran dan Al- Hadits

2. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran adat istiadat
setiap  orang (manusia) pasti memiliki suatu kebiasaan, kebiasaan yang sering dilakukan biasanya menghasilkan sebuah kelompok,budaya atau hal lain, dan kebiasaan inilah yang menjadi perbedaan pada setiap orang di setiap tempat,wilayah bahkan di dunia pasti memiliki perbedaan kebiasaan dari perbedaan tersebut menghasilkan sesuatu yang baru dan tersumber dari nenek moyang, dan biasanya patokan dalam perbuatan baik dan buruk.

3. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan kebahagiaan
setiap individu memiliki sudut pandang tersendiri mengenai baik dan buruk pada ajaran kebahagiaan, dan bisa dikatakan seperti itu jika dikategotikan seperti orang itu merasa senang/bahagiadan dikatakan buruk jika merasa sedih/menderita.

4. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan bisikan hati
bisikan pada setiap individu berbeda beda biasanya menemui hal atau mendapatkan bisikan hati jika seseorang itu menemui orang baru, orang itu akan menndapatkan perasaan baik dan buruknya pada orang yang ditemuinya.

5. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan pragmatisme
pragmatisme kaum yang mengisyaratkan bahwa kebaikan itu bersifat abstrak dan keburukan menjadi hal yang tidak boleh dilakukan.dikarenakan ajaran ini hanya mengenal istilah kebenaran yang bbersifat abstrak.

6. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan evolusi
suatu penentuan yang berasal dari perubahan zaman, semakin majunya sebuah zaman maka penentuan baik/buruk akan bertambah.

7. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan utilitarisme
penilaian yang diperoleh pada masa yang akan datang/masa depan.
setiap orang apakah akan melakukan perbuatan baik/buruk pada waktu yang akan datang dan tidak diketuahui apakah sesuatu itu baik atau buruk

8. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme
suatu hal yang akan dilakukan atau di pilih sendiri apakah orang itu akan melakukan hal baik atau buruk.

9. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme
pemahaman yang berdassarkan pada kehendak tuhan sehingga setiap orang akan merasa bila melakukan hal baik akan memperoleh kebahagiaan dan jika melakukan kesalahan akan memperoleh keterpurukan.

10. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan Komunisme
seperti namanya komunnis artinya penjajah berarti perbuatan baik hanya berlaku bagi kaum atas dan perbuatan buruk hanya berlaku bagi kaum rendahan.

Undang Undang ITE (Review)

Pasal 27
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
                                (3)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
                                (4)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
                                Pasal 28
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
                                Pasal 29
                                Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
                                Pasal 30
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
                                (3)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
                                Pasal 31
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
                                (3)          Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
                                (4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                                Pasal 32
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
                                (3)          Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
                                Pasal 33
                                Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
                                Pasal 34
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
                                                a.            perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
                                                b.            sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
                                (2)          Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
                                Pasal 35
                                Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Review
Diatas adalah bagian dari undang undang ITE yang berisi larangan dalam penjualan elektronik dengan menyebarkan dokumen atau hal yang dimaksud dengan menggunakan trannsaksi elektronik, dengan adanya pasal-pasal diatas berarti memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk dapat menindak lanjuti kejahatan yang di lakukan karena telah menyebarkan atau mentransaksikan suatu dokumen atau hal lainnya, dengan adanya undang-undang ITE ini juga kita medapatkan perlindungan hukum sehingga setiap orang dapat merasa tenang karena dokumen atau file yang kita miliki tidak tersebar bebas di media elektronik.

sumber : http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/