Kamis, 23 April 2015

Review Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet Dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kaitannya Dengan Prinsip Integrity, Confidentally dan Privacy

        Dalam perkembangan teknologi informasi fasilitas internet Diperlukan kode etik, karena pada dasarnya Di setiap saat prilaku kita diatur dan diarahkan oleh moral, etika, dan hukum yang berlaku. Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen yang mewarisi keamanan penggunaan teknologi komputer (informasi) baik sektor publik dan swasta. adapun contoh kode etik penggunaan internet yang berada di kantor.
Berikut contohnya :

  • Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
  • Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
  • Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking

terhadap fasilitas internet kantor.

  • Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet


Kaitannya dengan Prinsip Integrity, confidentiality dan Privacy dalam TI, yaitu :


  • Integrity : informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi.

Contoh : e-mail di intercept di tengah jalan, diubah isinya, kemudian diteruskan ke alamat yang dituju.
Bentuk serangan : Adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.


  • Confidentiality      : berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.

Contoh  : data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir, social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) harus dapat diproteksi dalam penggunaan dan penyebarannya.
Bentuk Serangan : usaha penyadapan (dengan program sniffer).
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi.


  • Privacy  : lebih kearah data-data yang sifatnya privat.
Contoh : e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator.


referensi:
  • http://ameliacheramu.blogspot.com/2014/05/contoh-jurnal-4.html
  • http://tp-tugasperkuliahan.blogspot.com/

Sertifikasi Keahlian Bidang Teknologi Informasi (TI) Untuk Kategori Database (Nasional dan Internasional)

Genap

Sertifikasi saat ini sangat dibutuhkan karena akan menunjang dalam pekerjaan. Dan mendapat pekerjaan lebih mudah dibanding dengan orang yang tidak memiliki sertifikasi.

Keuntungan sertifikasi
        Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.
        Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda. Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :

  • Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
  • Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
  • Pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut :

  • Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)

Perencanaan karir
Profesional development

  • Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.

        Bagi masyarakat luas sertifikasi ini memberikan kontribusi positif Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi. Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan. Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro. Menaikkan pengakuan industri dan secara intenasional. Bagi siswa memberikan alur profesi yang jelas. Siswa yang ingin segera mempelajari ICT dan profesi akan tahu darimana memulainya.Memberikan suatu mekanisme pusat pelatihan. Suatu program sertifikasi memberikan alur pelatihan yang jelas.
        Membantu proses pencarian tenaga IT profesional. Suatu kandidat yang dievaluasi untuk suatu jabatan, dengan memiliki suatu serti_kat berarti telah memiliki skill dan pengetahuan tingakat tertentu. Hal itu juga menunjukkan persistensi kandidat dan kemampuan menyelesikan suatu proyek (dalam hal ini sertifikasi). Kedua hal ini membantu masyarakat mencari tenaga TI
Mendorong pegawai melakukan proses belajar lebih lanjut.

Sertifikasi untuk Database
Setelah membahas sertifikasi untuk bahasa pemrograman, pada bagian ini akan dibahas macam sertifikasi untuk keterampilan dalam teknologi database yang banyak digunakan. Kami memilih sertifikasi untuk Oracle dan Microsoft SQl Server.

Oracle
        Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.
        Dalam situsnya Oracle menyebutkan bahwa 97 dari pemegang Oracle Certified Professional (OCP) mengatakan bahwa mereka diuntungkan oleh sertifikasi tersebut, 89% merasa kepercayaan diri terkait penguasaan keahlian Oracle meningkat, dan 96% mengaku menganjurkan program sertifikasi Oracle kepada orang lain. Sementara bagi perusahaan yang memiliki pegawai yang telah tersertifikasi, Oracle mengklaim bahwa berdasarkan survai perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan penurunan waktu downtime sebesar 49%.
        Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Setiap jalur sertifikasi dirancang untuk menguji penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan teknologi Oracle untuk suatu bidang kerja tertentu seperti developer, administrator, atau Web server administrator.
        Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
        Oracle Certified DBA Associate, dengan sertifikasi pada jenjang ini sesorang dianggap memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan mereka bekerja sebagai anggota yunior dalam sebuah tim yang terdiri dari administrator database atau pengembang aplikasi. Ujian untuk mengambil sertifikasi ini meliputi dasar-dasar SQL dan dasar-dasar administrasi database. Sertifikasi ini tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti.
        Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database. Pada jenjang ini kandidat akan mengikuti ujian yang meliputi teknik-teknik lanjut dari administrasi database dan juga teknik-teknik dalam melakukan performance tuning. Sertifikasi ini juga tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti [lihat Tabel]. Pada jenjang ini kandidat yang berminat juga dapat mengambil ujian tambahan untu untuk spesialisasi manajemen database Oracle pada lingkungan sistem operasi Linux.

Berikut contoh sertifikat oracle setelah lulus pada pembelajaran database

referensi :
  • http://www.sertifikasi-microsoft.com/2012/10/sertifikasi-nasional-dan-international.html
  • http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc



Kamis, 19 Maret 2015

Kode Etik Profesi Guru

Peran Guru
1. Sebagai pendidik: maka harus memiliki  standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab (memahami nilai, norma moral dan sosial), wibawa (memiliki kelebihan  dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral sosial dan intelektual),  mandiri (mampu mengambil keputusan sendiri)
2. Sebagai pengajar (memberikan kemudahan belajar: membuat ilustrasi, mendefinisikan, menganalisa, mencintesa, bertanya, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyesuaiakan metode, menjadikan pembelajran lebih bermakna )
3. Sebagai pembimbing: merencanakan tujuan, melibatkan peserta didik dalam pembelajaran, memaknai pembelajaran, penilaian)
4. Sebagai Pelatih (dalam pembentukan kompetensi dasar,guru harus lebih banyak tahu)
5. Sebagai penasehat, harus mengerti kesehatan mental dan psikilogi
6. Sebagai pembaharu (inovator): menterjemahkan pengalaman dan kebijakan kepada peserta didik
7. Sebagai model dan teladan (sikap, bicara dan gaya bicara, kebiasaaqan bekerja, perilaku neurotis yakni pertahanan untuk melindungi diri, penerapan nilai, kesehatan, gaya hidup
8. Sebagai peneliti
9. Sebagai pendorong kreativitas
10.Sebagai kulminator (akhir sebuah pembelajaran), mengakhiri dalam proses pembelajaran, kapan mengakhiri, kapan ulangan, penilaian,

Tujuan kode etik profesi keguruan
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Meningkatkan pengabdian  para anggota
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi

Landasan hukum kode etik adalah  UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:

1. PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan  di dalam dan di luar kedinasan
2. Kode etik  Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku

Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia:
1. Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan  kejujuran profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi  tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan  bimbingan dan penyuluhan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan sosial


Kesalahan yang sering dilakukan guru

1. Mengambil jalan pintas pembelajaran
2. Menunggu peserta didik  berperilaku negatif
3. Menggunakan destruktif disiplin
4. Mengabaikan perbedaan peserta didik
5. Merasa paling pandai
6. Tidak adil
7. Memaksa hak peserta didik


Penilaian Baik dan Buruk

Setiap orang memiliki sikap yang berbeda bisa disebut juga memiliki sifat atau perbuatan baik dan perbuatan buruk.
berikut 10 penilaian baik dan buruk ,enurut beberapa pandangan terhadap :

1. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan agama
Setiap manusia pasti memiliki susatu kepercayaan, kepercayaan dalam menganut ajaran agama dan setiap ajaran agama pasti memberikan sebuah pengajaran/pandangan dalam hal baik dan buruk dan setiap orang yang memiliki agama pasti memiliki aturan sendiri yang harus di ikuti.
misalnya pandangan ajaran agama islam, Menurut ajaran islam penentuan baik dan buruk harus didasarkan pada Al-Quran dan Al- Hadits

2. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran adat istiadat
setiap  orang (manusia) pasti memiliki suatu kebiasaan, kebiasaan yang sering dilakukan biasanya menghasilkan sebuah kelompok,budaya atau hal lain, dan kebiasaan inilah yang menjadi perbedaan pada setiap orang di setiap tempat,wilayah bahkan di dunia pasti memiliki perbedaan kebiasaan dari perbedaan tersebut menghasilkan sesuatu yang baru dan tersumber dari nenek moyang, dan biasanya patokan dalam perbuatan baik dan buruk.

3. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan kebahagiaan
setiap individu memiliki sudut pandang tersendiri mengenai baik dan buruk pada ajaran kebahagiaan, dan bisa dikatakan seperti itu jika dikategotikan seperti orang itu merasa senang/bahagiadan dikatakan buruk jika merasa sedih/menderita.

4. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan bisikan hati
bisikan pada setiap individu berbeda beda biasanya menemui hal atau mendapatkan bisikan hati jika seseorang itu menemui orang baru, orang itu akan menndapatkan perasaan baik dan buruknya pada orang yang ditemuinya.

5. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan pragmatisme
pragmatisme kaum yang mengisyaratkan bahwa kebaikan itu bersifat abstrak dan keburukan menjadi hal yang tidak boleh dilakukan.dikarenakan ajaran ini hanya mengenal istilah kebenaran yang bbersifat abstrak.

6. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan evolusi
suatu penentuan yang berasal dari perubahan zaman, semakin majunya sebuah zaman maka penentuan baik/buruk akan bertambah.

7. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan utilitarisme
penilaian yang diperoleh pada masa yang akan datang/masa depan.
setiap orang apakah akan melakukan perbuatan baik/buruk pada waktu yang akan datang dan tidak diketuahui apakah sesuatu itu baik atau buruk

8. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme
suatu hal yang akan dilakukan atau di pilih sendiri apakah orang itu akan melakukan hal baik atau buruk.

9. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme
pemahaman yang berdassarkan pada kehendak tuhan sehingga setiap orang akan merasa bila melakukan hal baik akan memperoleh kebahagiaan dan jika melakukan kesalahan akan memperoleh keterpurukan.

10. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan Komunisme
seperti namanya komunnis artinya penjajah berarti perbuatan baik hanya berlaku bagi kaum atas dan perbuatan buruk hanya berlaku bagi kaum rendahan.

Undang Undang ITE (Review)

Pasal 27
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
                                (3)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
                                (4)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
                                Pasal 28
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
                                Pasal 29
                                Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
                                Pasal 30
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
                                (3)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
                                Pasal 31
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
                                (3)          Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
                                (4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                                Pasal 32
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
                                (2)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
                                (3)          Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
                                Pasal 33
                                Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
                                Pasal 34
                                (1)          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
                                                a.            perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
                                                b.            sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
                                (2)          Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
                                Pasal 35
                                Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Review
Diatas adalah bagian dari undang undang ITE yang berisi larangan dalam penjualan elektronik dengan menyebarkan dokumen atau hal yang dimaksud dengan menggunakan trannsaksi elektronik, dengan adanya pasal-pasal diatas berarti memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk dapat menindak lanjuti kejahatan yang di lakukan karena telah menyebarkan atau mentransaksikan suatu dokumen atau hal lainnya, dengan adanya undang-undang ITE ini juga kita medapatkan perlindungan hukum sehingga setiap orang dapat merasa tenang karena dokumen atau file yang kita miliki tidak tersebar bebas di media elektronik.

sumber : http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/

Minggu, 30 November 2014

Tugas V-Class SPK

SOAL :

Pemrograman Linier :
Suatu perusahaan akan memproduksi 2 jenis produk yaitu lemari dan kursi. Untuk memproduksi 2 produk tersebut dibutuhkan 2 kegiatan yaitu proses perakitan dan pengecatan. Perusahaan menyediakan waktu 56 jam untuk proses perakitan dan 60 jam untuk proses pengecatan. Untuk produksi 1 unit lemari diperlukan waktu 8 jam perakitan dan 5 jam pengecatan. Untuk produksi 1 unit kursi diperlukan 7 jam perakitan dan 12 jam pengecatan. Jika masing masing produk adalah Rp. 200.000,- untuk lemari dan Rp. 100.000,- untuk kursi. Tentukan solusi optimal agar mendapatkan untuk laba maksimal (Lemari = X ; Kursi = Y).
AHP :
Seorang mahasiswa UG ingin membeli sebuah telpon selular. Setelah melihat-lihat di toko yang terletak di Margo City maka mahasiswa tersebut menentukan ada 3 merk yang kelihatannya dapat memenuhi kebutuhannya akan telepon seluler tersebut, yaitu Apple, Blackberry dan Samsung. Namun demikian, ia masih merasa kesulitan untuk menentukan telpon seluler mana yang harus dibeli. Ia minta bantuan mahasiswa teman satu kosnya yang sudah belajar AHP untuk mengaplikasikan pengetahuan dan pemahamannya dalam menentukan keputusan untuk pembelian telpon seluler tersebut. Setelah berdiskusi dengan temannya, maka didapatkan bahwa kriteria yang dibandingkan untuk produk telpon selular adalah battery, camera dan touch screen. Adapun nilai kepentingan relatif hasil wawancara adalah sebagai berikut :
Battery
Camera
Touchscreen
Battery
1
1/4
3
Camera
4
1
7
Touchscreen
1/3
1/7
1
Hasil wawancara untuk kepentingan relatif dari merk yang dikaji berturut-turut untuk battery, camera dan touch screen adalah sebagai berikut :
Apple
Blackberry
Samsung
Apple
1
4
3
Blackberry
1/4
1
1/2
Samsung
1/3
2
1

Apple
Blackberry
Samsung
Apple
1
5
3
Blackberry
1/5
1
¼
Samsung
1/3
4
1

Apple
Blackberry
Samsung
Apple
1
1/3
1/7
Blackberry
3
1
½
Samsung
7
2
1
Buatlah hirarki penyelesaian persoalan, selesaikan perhitungan agar dihasilkan keputusan (gunakan 3 digit decimal di belakang titik).


Jawaban V-Class  LINEAR AHP 
download disini :

Selasa, 01 Juli 2014

Laporan Penelitian

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
laporan penelitian ini kami bikin untuk mencukupi tugas bhs indonesia. Dengan dibuatnya laporan penellitian ini diinginkan bisa menambah pengetahuan dari pembaca.
Mie instan yaitu mie yang telah dimasak terlebih dulu serta digabung dengan minyak, serta dapat disiapkan untuk dikonsumsi cuma dengan memberikan air panas serta bumbu - bumbu yang telah ada didalam paketnya.
Mie instan diciptakan oleh momofuku ando pada 1958, yang lantas membangun perusahaan nissin serta menghasilkan product mie instan pertama didunia chicken ramen ( ramen yaitu sejenis mie jepang ) rasa ayam. Momen mutlak yang lain berlangsung pada 1971 saat nissin memperkenalkan mie didalam gelas bermerek cup noodle. Kemasan mie yaitu wadah styrofoam tahan air yang dapat dipakai untuk memasak mie tersebut. Inovasi selanjutnya terhitung memberikan sayuran kering ke gelas, melengkapi hidangan mie tersebut. Menurut sesuatu survey di jepang pada th. 2000, mie instan yaitu ciptaan terbaik jepang abad ke-20, ( karaoke di urutan ke-2 serta cd cuma di urutan ketiga ). Sampai 2002, sekurang-kurangnya ada 55 juta porsi mie instan dikonsumsi tiap-tiap tahunnya di seluruh dunia.
Bila kita mengkonsumsi mie instant, tubuh membutuhkan dua hari untuk bersihkan lilin yang melapisi mie. Disamping itu mie instant juga memiliki kandungan stirena yang bisa mengakibatkan beragam penyakit, stirena sudah diketahui sebagai di antara 200 bahan kimia beresiko menurut epa amerika yang punya potensi mengakibatkan kerusakan kesehatan manusia. Menurut kajian kajian who, wadah gabus dapat larut serta meresap kedalam makanan saat mengembang terkena panas.

B. Rumusan masalah
“apakah akibat yang diakibatkan oleh mie instant yang memiliki kandungan lilin serta stirena waktu dikonsumsi oleh manusia ?” C. Tujuan penelitian
“untuk tahu akibat yang diakibatkan oleh mie instant yang memiliki kandungan lilin serta stirena waktu dikonsumsi oleh manusia ?”
D. Hipotesis
menurut pengalaman kami waktu lakukan penelitian nyatanya memanglah benar mie instant memiliki kandungan lilin serta stirena. Ini dapat dibuktikan waktu mie instant di masak mie instant tidak lengket satu sama lain.

E. Landasan teori
Menurut pengalaman kami sepanjang melaksanakan penelitian ini, lilin bukan hanya saja melapisi gabus mie instant tersebut. Itu penyebab kenapa mie instant tidak lengket satu sama lain saat dimasak. Bila kita cermati mie yang berwarna kuning yang kerap dijual di pasar, mie tersebut dapat tampak layaknya berminyak. Susunan minyak ini dapat hindari mie lengket satu sama lain.
Disamping itu mie instant juga memiliki kandungan stirena, menurut instansi customer taiwan didalam laporan resminya yang diterbitkan pada september 1996, problem pencernaan makanan oleh stirena telah amat meluas. Dari 39 sampel mie instant yang di teliti, dua sample memiliki kandungan stirena melebihi angka seribu ppm, lima sample yang lain memiliki kandungan pada 700-1000 ppm, serta 32 sampel yang lain memiliki kandungan kandungan stirena 400-700 ppm.

F. Metode penelitian
metode penelitian oleh penulis dipilih memperhatikan object yang kerap didapati oleh beberapa orang. Hingga bisa dengan mudah dikenali serta bisa juga tahu akibat yang dikarenakan oleh makanan yang mereka makan.

BAB II PERCOBAAN

A. Alat serta bahan
• kompor
• korek api
• wajan
• mie instant ( sejenis pop mie )
• air

B. Prosedur percobaan
Nyalakan kompor menggunakan korek api serta simpan wajan diatasnya, lantas masukkan air kurang lebih 200 ml kedalam wajan. Tunggulah sebagian menit sampai air mendidih. Sesudah air mendidih masukkan air tersebut kedalam area mie. Tunggulah sebagian waktu sampai mie mengembang lantas masukkan bumbu yang telah ada di dalam mie instant tersebut
C. Hasil percobaan
Menurut hasil percobaan penelitian ini, nyatanya memanglah benar mie instant memiliki kandungan lilin serta stirena. Mie instant memiliki kandungan lilin dapat dibuktikan waktu mie instant di masak mie instant tidak lengket satu sama lain. Disamping itu mie instant juga memiliki kandungan stirena, menurut instansi customer taiwan didalam laporan resminya yang diterbitkan pada september 1996, problem pencernaan makanan oleh stirena telah amat meluas. Dari 39 sampel mie instant yang di teliti, dua sample memiliki kandungan stirena melebihi angka seribu ppm, lima sample yang lain memiliki kandungan pada 700-1000 ppm, serta 32 sampel yang lain memiliki kandungan kandungan stirena 400-700 ppm.

BAB III PEMBAHASAN

Mie instan yaitu mie yang telah dimasak terlebih dulu serta digabung dengan minyak, serta dapat disiapkan untuk dikonsumsi cuma dengan memberikan air panas serta bumbu - bumbu yang telah ada didalam paketnya.

Mie instan diciptakan oleh momofuku ando pada 1958, yang lantas membangun perusahaan nissin serta menghasilkan product mie instan pertama didunia chicken ramen ( ramen yaitu sejenis mie jepang ) rasa ayam. Momen mutlak yang lain berlangsung pada 1971 saat nissin memperkenalkan mie didalam gelas bermerek cup noodle. Kemasan mie yaitu wadah styrofoam tahan air yang dapat dipakai untuk memasak mie tersebut. Inovasi selanjutnya terhitung memberikan sayuran kering ke gelas, melengkapi hidangan mie tersebut. Menurut sesuatu survey di jepang pada th. 2000, mie instan yaitu ciptaan terbaik jepang abad ke-20, ( karaoke di urutan ke-2 serta cd cuma di urutan ketiga ). Sampai 2002, sekurang-kurangnya ada 55 juta porsi mie instan dikonsumsi tiap-tiap tahunnya di seluruh dunia.

Mie instan di indonesia pertama kali diperkenalkan oleh pt lima satu sankyu yang berdiri pada bln. April 1968. Pada 1977 perusahaan ini merubah namanya jadi pt lima satu sankyu indonesia yang lalu dirubah lagi jadi pt supermie indonesia sesuai dengan merk dagang utamanya supermie.
Mie instan adalah di antara makanan terfavorit warga indonesia. Dapat dipastikan nyaris tiap-tiap orang sudah mencicipi mie instan atau memiliki persediaan mie instan di tempat tinggal. Apalagi tidak jarang orang membawa mi instan waktu ke luar negeri sebagai persediaan makanan lokal bila makanan di luar negeri tidak sesuai selera.

Indomie yaitu merek mie instan yang sangat populer di indonesia - karena sangat terkenalnya, orang indonesia memanggil mi einstan dengan sebutan indomie meskipun yang dikonsumsi tidak bermerek indomie. Merk mie instan yang lain yang populer diantaranya yaitu supermi, sarimi, salam mie, mi abc, gaga mie, serta mie sedaap. Produsen yang mendominasi produksi mie instan di indonesia yaitu indofood sukses makmur yang menghasilkan indomie, supermi serta sarimi.

Sekarang ini, indonesia yaitu produsen mie instan terbesar didunia. Didalam perihal pemasaran, pada th. 2005 tiongkok menempati area paling atas, dengan 44, 3 milyar bungkus, disusul dengan indonesia dengan 12, 4 milyar bungkus serta jepang dengan 5, 4 milyar bungkus. Tetapi korea selatan konsumsi mie instan terbanyak per kapita, dengan rata-rata 69 bungkus per th., diikuti oleh indonesia dengan 55 bungkus, serta jepang dengan 42 bungkus.

Bila kita mengkonsumsi mie instant, tubuh membutuhkan dua hari untuk bersihkan lilin yang melapisi mie. Mengkonsumsi mie yang memiliki kandungan lilin terlebih dikemas didalam gabus mengakibatkan tubuh beresiko terkena kanker. Llilin bukan hanya saja melapisi gabus mie instant tersebut. Itu penyebab kenapa mie instant tidak lengket satu sama lain saat dimasak. Bila kita cermati mie yang berwarna kuning yang kerap dijual di pasar, mie tersebut dapat tampak layaknya berminyak. Susunan minyak ini dapat hindari mie lengket satu sama lain.

Disamping itu mie instant juga memiliki kandungan stirena, menurut instansi customer taiwan didalam laporan resminya yang diterbitkan pada september 1996, problem pencernaan makanan oleh stirena telah amat meluas. Dari 39 sampel mie instant yang di teliti, dua sample memiliki kandungan stirena melebihi angka seribu ppm, lima sample yang lain memiliki kandungan pada 700-1000 ppm, serta 32 sampel yang lain memiliki kandungan kandungan stirena 400-700 ppm. Menurut laporan tersebut, wabah gabus yang diisi mie instant dapat larut serta meresap jika air mendidih dituangkan kedalamnya. Laporan itu memberikan, pemakaian stirena dapat mengakibatkan rusaknya hati, ginjal dan degupan jantung jadi tidak teratur.

Stirena sudah diketahui sebagai di antara 200 bahan kimia beresiko menurut epa amerika yang punya potensi mengakibatkan kerusakan kesehatan manusia. Menurut kajian kajian who, wadah gabus dapat larut serta meresap kedalam makanan saat mengembang terkena panas.

BAB IV PENUTUP

A. Kesimpulan
Bila kita mengkonsumsi mie instant, tubuh membutuhkan dua hari untuk bersihkan lilin yang melapisi mie. Mengkonsumsi mie yang memiliki kandungan lilin terlebih dikemas didalam gabus mengakibatkan tubuh beresiko terkena kanker. Llilin bukan hanya saja melapisi gabus mie instant tersebut. Itu penyebab kenapa mie instant tidak lengket satu sama lain saat dimasak. Bila kita cermati mie yang berwarna kuning yang kerap dijual di pasar, mie tersebut dapat tampak layaknya berminyak. Susunan minyak ini dapat hindari mie lengket satu sama lain.
B. Saran
Semoga dengan dibuatnya laporan penelitian ini dapat menambah pengetahuan pembaca. Diinginkan dari penelitian ini semoga ada penelitian yang selanjutnya mengenai problem didalam laporan penelitian ini.