Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang
Jenis – Jenis Uang
Uang Kartal
Uang logam
Uang Kertas
Uang Giral
Uang Kuasi
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Jenis – Jenis Bank
Bank Sentral
Bank Umum
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru.
Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
Pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam
kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman
ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
pendapat saya tentang uang adalah suatu alat yang diciptakan sebagai pengganti sistem barter pada zaman dahulu karena saat itu keadaaan ekonomi hanya mengenal sistem barter yaitu sistem tukar menukar barang yang dimiliki dengan barang yang kita inginkan. Seiring dengan berjalannya waktu keadaan ini tampaknya mengalami banyak kendala, ketidakseimbangan antara barang yang ditukar dengan barang yang didapat hal ini menimbulkan rasa kerugian antara pihak yang melakukan barter. Sehingga diciptakanlah uang sebagai alat pembayaran yang memiliki nominal khusus.